JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan kapasitas produksi industri pengolahan ikan di dalam negeri untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga mengisi permintaan ekspor.
Karena itu, keberlangsungan sektor kelautan ini perlu ditopang pasokan bahan baku yang kontinyu.
“Industri pengolahan ikan membutuhkan bahan baku dengan jenis ikan yang spesifik dan standar kualitas tertentu, serta suplai yang kontinyu,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (20/3).
Menperin mengungkapkan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dan sekitar 70% wilayahnya berupa laut. Ini menjadi salah satu potensi dalam pengembangan industri pengolahan ikan di tanah air.
“Di wilayah pesisir dan laut itu terkandung beragam sumber daya alam yang sangat besar, termasuk jenis ikan, yang perlu dimanfaatkan secara optimal,” tuturnya.
Sebagai bagian dari sumber daya alam, sektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 tahun 2017, jumlah penangkapan ikan yang diperbolehkan adalah 12,5 juta ton per tahun.
Komentari tentang post ini