Upaya ini dijalankan sesuai penahapan pemberlakuan sertifikasi halal produk melalui Kelompok Kerja Kodifikasi Produk Halal di bawah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Mardyana mengungkapkan, saat ini Pemerintah Indonesia telah memiliki Kelompok Kerja Percepatan
Ekspor Produk Halal Indonesia yaitu Indonesia Halal Export Incorpoted.
“Kelompok Kerja Indonesia Halal Export Incorpoted memiliki empat fokus yang dikembangkan, yaitu Akses Pasar, Inkubasi dan Produksi, Pembiayaan Syariah, serta Perjanjian dan MRA Sertifikasi Halal,” ujar Mardyana.
Kelompok kerja ini dibentuk oleh KNEKS dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga untuk bersinergi mempercepat ekspor produk halal.
Bertindak sebagai koordinator dalam kelompok kerja ini, yaitu Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan.
Sedangkan bertindak sebagai wakil koordinator, yaitu Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.
Kelompok kerja juga beranggotakan 14 direktur jenderal dan pimpinan lembaga.
Komentari tentang post ini