Agus menambahkan, pihaknya bertekad untuk memberikan dukungan penuh dan kontribusi nyata bagi pengembangan industri nasional, termasuk sektor industri mainan anak.
“Meskipun di tengah kondisi pandemi, tetaplah konsisten dalam semangat meningkatkan produksi dan inovasi dalam menciptakan senyum bahagia anak-anak Indonesia, dan juga di seluruh dunia dengan produk mainan anak yang mendidik dan menyenangkan,” tegasnya.
Terkait upaya menggenjot ekspor produk mainan nasional, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih menyatakan, telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Selain itumemfasilitasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
“Ini menjadi kesempatan bagi para pelaku IKM untuk memperluas pasar ekspornya, dengan memperlancar proses produksi mereka,”tuturnya.
Kemudian, agar kinerja sektor industri mainan semakin produktif dan berdaya saing di tingkat global, Kemenperin telah mengusulkan mengenai pemberian insentif berupa super deductible tax.
Selain itu, sektor industri mainan juga dapat memanfaatkan fasilitas fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
“Bahkan, dalam upaya melindungi produk dan pasar dalam negeri serta menghindari gempuran produk impor yang tidak berkualitas, pemerintah menerapkan pemberlakuan SNI mainan anak secara wajib,” papar Gati.














