JAKARTA-Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor impor ke Mesir wajib memenuhi peraturan baru tentang persyaratan tambahan sebelum melakukan kegiatan ekspor impor. Pemerintah Mesir merilis Dekrit No. 992/2015 dan Dekrit No. 43/2016 yang mengatur kegiatan ekspor impor 25 kelompok produk. Peraturan-peraturan tersebut telah ditetapkan pada 16 Januari 2016 dan berlaku secara efektif mulai 16 Maret 2016.
Peraturan tambahan ini bertujuan mempromosikan produksi lokal Mesir dan mengurangi ketergantungan pada impor serta memperkuat posisi mata uangnya. “Eksportir diwajibkan melakukan registrasi melalui the General Organization for Export and Import Control (GOEIC) sebelum mengirim barang ke Mesir. Selain itu, dokumentasi kepabeanan terkait hanya dapat dilakukan di bank yang ditunjuk,” jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dody Edward seperti dikutip dari situs kemendag di Jakarta, Kamis (15/9).
Komentari tentang post ini