JAKARTA – Manajemen PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) mengumumkan, pihaknya telah menjual satu unit kapal kepada NKA Energy Ventures, Sdn Bhd senilai Rp91 miliar pada 31 Maret 2024.
Sekretaris Perusahaan ELPI Wawan Neri Purnomo, dalam laporan keterbukaan informasi, dikutip Kamis (04/4/2024) mengemukakan, transaksi jual beli kapal antara Perseroan dengan NKA berdasarkan perjanjian para pihak pada 08 Januari 2024 dan berlaku sejak diserahterimakannya kapal itu pada tanggal 31 Maret 2024.
Menurut Wawan, penjualan satu unit kapal tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Pasalnya, saat ini Perseroan memiliki lebih dari 100 unit kapal.
Transaksi ini, lanjut Wawan, tidak termasuk dalam transaksi material sebagaimana diatur pada POJK nomor 17 /POJK.04/2020.
Wawan menjelaskan, ELPI membeli Kapal Anggrek 7501 pada tahun 2019 dengan harga US$3,75 juta atau setara Rp52 milliar.
Sehingga dengan penjualan Kapal Anggrek 7501 seharga Rp 91miliar, Perseroan memperoleh arus kas masuk dan keuntungan Rp39 miliar yang dapat dimanfaatkan sebagai tambahan modal kerja.