JAKARTA- Pemerintah telah memutuskan menurunkan harga gas untuk industri guna mendorong kegiatan ekonomi. Penurunan harga dilakukan melalui mekanisme pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi. Terdapat empat kriteria gas bumi yang menjadi prioritas mendapat penurunan harga tersebut. Pengaturan harga gas bumi baru akan berlaku mulai 1 Januari 2016.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menjelaskan penurunan harga gas di hulu akan dilakukan untuk harga gas antara US$ 6-8 per MMBTU sebesar US$0-1 per MMTU (0-16,7%) menjadi minimal US$ 6 per MMBTU. Selain itu, untuk harga gas US$ 8 per MMBTU ke atas diturunkan sebesar US$ 1-2 per MMBTU (12,5-25%) menjadi minimal US$ 6 per MMBTU.
Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat empat jenis industri yang mendapat prioritas penurunan harga yaitu pertama, industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku seperti pabrik pupuk dan petrokimia. Kedua, industri strategis. Ketiga, industri yang menggunakan gas sebagai proses. Jadi dalam pembuatan produk, fungsi gas tidak dapat digantikan. Keempat, industri manufaktur yang memiliki banyak karyawan.
Komentari tentang post ini