JAKARTA – Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing menegaskan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait saat pelantikan bahwa Gubernur terpilih pada Pilkada 2024 bisa berumur 30 tahun menimbulkan polemik.
Uniknya, keputusan tersebut tidak dikemukakan mulai berlakunya.
“Jadi, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum kapan mulai berlaku,” tegasnya.
Padahal, setiap Undang-undang peraturan, keputusan dan kebijakan harus memiliki kepastian, tidak multi tafsir.
Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan polemik yang berpotensi menimbulkan disorder (ketidakteraturan) sosial dalam penyelenggaran Pilkada 2024 dan pasca Pikada, maka persyaratan umur calon Pilkada 2024, KPU dan KPUD harus berpedoman pada UU nomor 10 tahun 2016, Pasal 7 ayat 2 e.
Persyaratan umur untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota menurut UU nomor 10 tahun 2016, Pasal 7 ayat 2 e berbunyi: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Komentari tentang post ini