JAKARTA – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus menjadi perbedatan.
Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus tetap melalui pemilihan langsung oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan di negeri ini.
“Dan bukan melalui DPRD. Sebab, DPR RI dan DPRD bukan pemilik kedaulatan,” ujarnya.
Menurutnya, demokrasi itu dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat dan bersama-sama rakyat.
Berdasarkan catatan sejarah perpolitikan Tanah Air, sejak Indonesia merdeka hingga era Orde Baru, pemilihan kepala daerah diwakilkan oleh DPRD.
Pilkada secara langsung baru terlaksana setelah Era Reformasi dan untuk kali pertama digelar pada Juni 2005.
Kini, kepala daerah diusulkan agar kembali dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Usulan itu berdesus setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung peluang perubahan sistem tersebut.
Dia mengatakan, dengan sistem pemilihan langsung, pilkada menelan biaya mahal.
Namun Peneliti bidang politik pada The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti mengatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah yang dipilih lewat DPRD tidak serta-merta menjamin pengurangan biaya politik secara keseluruhan.
Komentari tentang post ini