JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Administrasi perpajakan Indonesia resmi memasuki era baru integrasi digital dan transparansi real-time.
Dengan implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempensiunkan platform lama seperti DJP Online dan aplikasi desktop e-Faktur.
Menjelang tenggat waktu krusial pada 30 April 2026 untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025, yang merupakan pelaporan tahunan pertama yang wajib dilakukan sepenuhnya melalui kerangka kerja CoreTax, perusahaan harus menyadari bahwa perubahan ini jauh lebih besar daripada sekadar peningkatan sistem.
Hal ini menandakan pergeseran fundamental dalam cara korporasi berinteraksi dengan negara.
Dari Pelaporan Historis ke Validasi Real-Time
Sistem baru ini dibangun di atas integrasi penuh, di mana setiap e-Faktur yang diterbitkan dan setiap bukti potong (e-Bupot) yang dibuat akan langsung masuk ke dalam buku besar wajib pajak korporasi secara real-time.
Dampaknya, saat menyiapkan SPT Tahunan, sebagian besar data akan tersedia secara pre-populated berdasarkan aktivitas pelaporan bulanan.
Transisi ini secara efektif mengakhiri era “rekonsiliasi akhir tahun” dan membawa bisnis ke era “akurasi berkelanjutan” (continuous accuracy).











