JAKARTA – Manajemen PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mulai melakukan buyback atau pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 7,5% dari total jumlah saham disetor Perseroan melalui Bursa Efek Indonesia.
Pelaksanaan buyback saham ini dilakukan dengan mengacu pada Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Direksi ERAA dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan, Senin (14/4/2025) menjelaskan, dana yang dialokasikan untuk buyback saham mencapai Rp50 miliar. Dana buyback saham tersebut berasal dari kas Perseroan. Adapun buyback atau pembelian kembali saham ERAA selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal keterbukaan informasi 14 April 2025 sampai dengan 13 Juli 2025.
Menurut Direksi ERAA, pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Perseroan menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia untuk mengeksekusi pembelian kembali saham ERAA tersebut di BEI.