JAKARTA – Makin mendekatnya hari pencoblosan Pilpres dan Pileg, 17 April mendatang, semakin kencang saja berita bohong yang disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terakhir, muncul berita bahwa pencoblosan lebih awal yang dilaksanakan di luar negeri sejak 8 April lalu sudah dilakukan perhitungan.
Pencoblosan surat suara untuk warga Indonesia yang berada di luar negeri dilaksanakan hingga 14 April.
Sesuai Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemilu di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal (early voting).
Meski dimulai lebih awal, namun penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri, yakni seluruh suara baru direkapitulasi pada 17 April 2019.
“Berita-berita bohong seperti inilah yang terus kami ingatkan krepada seluruh masyarakat agar jangan mudah percaya. Ini merupakan rekayasa dari kelompok tertentu yang ingin membuat suasana gaduh dan memanfaatkan situasi. Tidak pernah ada perhitungan lebih awal. Sesuai dengan UU Pemilu, semua akan dihitung bersamaan,” jelas Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres, Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Erick Thohir di Jakarta, Rabu (10/4).
Komentari tentang post ini