JAKARTA-Pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional saat ini. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pemerintah telah melakukan evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang didasarkan pada perkembangan harga patokan dengan periode 1 bulan, 3 bulan, 4 bulan dan 6 bulan. “Dengan mempertimbangkan berbagai parameter seperti harga MOPS sebagai referensi, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS (kurs), biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI, pajak (PPN dan PBBKB) dan marjin untuk badan usaha penyalur (SPBU), Pemerintah telah menetapkan pola penentuan harga BBM,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM, IGN Wiratmaja di Jakarta, Rabu (30/9). Khusus mengenai parameter biaya distribusi BBM, mengingat wilayah NKRI sangat luas dan terdiri atas ribuan pulau dan BBM harus terdistribusi di seluruh wilayah, maka biaya distribusi yang diperlukan sangat spesifik dan tidak dapat dibandingkan dengan negara lain yang memiliki karakteristik berbeda. “Dari hasil evaluasi, didapatkan bahwa harga BBM berdasarkan periode perhitungan 1 bulan (25 Agustus-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 14.196 per US$, harga bensin Premium sebesar Rp 7.450 per liter dan Minyak Solar Subsidi Rp 6.150 per liter,”katanya. Harga BBM berdasarkan periode perhitungan 3 bulan (25 Juni-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 13.708 per US$, harga bensin Premium sebesar Rp 7.900 per liter dan Minyak Solar Subsidi Rp 6.250 per liter. Sedangkan harga BBM berdasarkan periode perhitungan 4 bulan (25 Mei-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 13.576 per US$, harga bensin Premium sebesar Rp 8.250 per liter dan Minyak Solar Subsidi Rp 6.550 per liter. Harga BBM selama periode perhitungan 6 bulan (25 Maret-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 13.372 per US$, harga bensin Premium Rp 8.300 per liter dan Minyak Solar Subsidi Rp 6.750 per liter.














