Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT.Pertamina setelah berkoordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selanjutnya mulai bulan Januari 2016 untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi masyarakat dan untuk mendapatkan harga BBM yang optimal, Pemerintah akan mengevaluasi dan menetapkan harga BBM bersubsidi dan penugasan setiap 3 bulan.
Keputusan Pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran BBM juga mempertimbangkan upaya untuk menyeimbangkan defisit/surplus yang dialami oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM. Selama beberapa periode sebelumnya, Badan Usaha tersebut harus menjual BBM, khususnya bensin Premium, di bawah harga keekonomian. Pada setiap akhir tahun Pemerintah akan melakukan perhitungan untuk mengetahui apakah terjadi surplus atau defisit. Apabila terjadi defisit, Pemerintah akan mencari solusi untuk menutupi defisit tersebut, dan apabila terjadi surplus, maka surplus tersebut akan diusulkan untuk digunakan sebagai Dana Ketahanan Energi.
Untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penetapan harga BBM, akan melibatkan auditor Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.














