JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menanggapi kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap benang polyester, khususnya jenis Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY).
Kadin menilai bahwa evaluasi terhadap kebijakan tersebut penting untuk memastikan tidak ada praktik persaingan usaha tidak sehat yang merugikan industri dalam negeri.
Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kadin, Veri Anggrijono, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Ia meminta pemerintah untuk segera menjamin ketersediaan bahan baku utama berupa benang POY dan DTY guna menjaga kelangsungan industri yang tengah menghadapi tekanan berat dari produk impor.
Menurut Veri, keterbatasan pasokan benang POY dan DTY dalam negeri telah memaksa banyak pelaku industri TPT mengimpor bahan baku tersebut dari luar negeri.
Hal ini menjadikan industri semakin rentan, terutama ketika wacana pengenaan BMAD terhadap dua jenis benang tersebut kembali mencuat.
Veri menambahkan, “Kalau BMAD benar-benar diberlakukan terhadap benang POY dan DTY, dampaknya akan sangat besar. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menjadi beban tambahan.” Ia juga mendorong agar Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan berkoordinasi secara aktif dengan pelaku industri tekstil guna menyusun kebijakan strategis yang tidak kontraproduktif. Selain menjamin bahan baku, ia menyarankan adanya insentif atau dukungan fiskal untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri.















