JAKARTA – Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean meminta pemerintah mewaspadai rencana divestasi saham PT Freeport Indonesiayang dilakukan melalui penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).
Kewaspadan sangat penting karena disinyalir divestasi saham ini cara licik PT Freeport Indonesia untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dari bumi Indonesia.
“Jangan sampai divestasi saham tersebut hanya akan memperkaya Freeport dan merugikan negara,” ujar Ferdinand dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/10).
Seperti diketahui, Kontrak Karya Freeport tahap II mewajibkan adanya divestasi saham hingga 51% kepihak nasional.
Sejak Rabu, (14/10), PT Freeport Indonesia diharuskan mulai menawarkan divestasi sahamnya ke pemerintah.
Merujuk Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport wajib melepas 30 persen sahamnya.
Rencananya, pelepasan saham itu dilakukan secara bertahap dan tahun ini perusahaan itu melepas 10,64 persen sahamnya.
Komentari tentang post ini