JAKARTA-Exponen Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menyesalkan langkah panitia setempat yang menyelenggarakan seminar sebagai langkah awal sosialisasi revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Seminar yang bertajuk “Urgensi Perubahan UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” diselenggarakan oleh kerjasama Badan Keahlian DPR- Fakultas Hukum USU pada Jumat 17 Maret 2017 di Kampus USU.
Hadir sebagai pembicara dalam seminar yang Wakil Ketua Baleg DPR-RI Firman Soebagyo, Ketua Badan Keahlian DPR-RI K Johnson Rajagukguk, Guru Besar FH USU Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum, Dosen FH USU Dr Faisal Akbar Nasution SH MH, Dosen FH USU Dr M Hamdan SH MH. Acara tersebut dimoderatori Dr Jelly Leviza SH MHum. “Kami menyesalkan bahwa seminar tersebut diadakan bertepatan dengan Dies Natali USU ke-63. Saya mendapat banyak pertanyaan dan complain dari rekan-rekan alumni yang intinya mempertanyakan bahkan menyesalkan sikap alma mater mereka yang seolah-olah ingin menjadi ujung tombak merevisi UU KPK,” Jelas Hermawi Taslim yang alumni FH USU.
Komentari tentang post ini