Namun memang beberapa kasus banyak terjadi terutama anak-anak muda dari golongan ekonomi lemah yang terjerat dengan perilaku LGBT ini karena diimingi uang dan kehidupan yang mapan jika mau menjadi pasangan seorang gay atau lesbi.
“Semua strata masyarakat. Makanya pasal-pasal pemidanaan praktik LGBT mendesak untuk segera disahkan dalam KUHP. Selama ini seks bebas marak, kumpul kebo lumrah, dan pesta seks sesama jenis sering berlangsung, karena tidak ada hukum tegas yang mengaturnya,” pungkasnya.












