JAKARTA – Menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan dirinya, Fahri Hamzah melakukan sejumlah tindakan terhadap PKS.
Fahri melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Mujahid A. Latief, S.H., M. H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan beberapa surat kepada PKS.
”Pasca diterimanya salinan putusan dari MA kami telah mengirimkan surat kepada PKS agar segera melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sukarela” kata Mujahid.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik agar PKS menaati putusan pengadilan. Namun Mujahid menyayangkan sikap PKS yang tidak merespon atau memberikan tanggapan.
“Karena surat tersebut tidak mendapat tanggapan, maka pada tanggal 16 Januari kemarin kami telah mengirimkan surat somasi dan memberikan waktu sampai besok“ Mujahid melanjutkan.
“Hari ini (Rabu 23/1) Surat Keterangan Inkracht sudah keluar, karena PKS tidak menyambut baik surat kami, maka secara resmi besok (24/1/2019) kami akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” Kata Mujahid.
“Berdasarkan ketentuan hukum acara, setelah surat permohonan diterima maka pengadilan akan memberikan peringatan (aanmaning) kepada para pihak untuk melaksanakan isi putusan dalam jangka waktu selama-lamanya 8 hari. Jadi kita tunggu saja, jika tetap tidak melaksanakan maka kami akan mengajukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan mereka” imbuhnya.
Komentari tentang post ini