Amnesti dapat diberikan oleh presiden kepada terpidana tanpa adanya suatu permohonan dan tidak ada ketentuan khusus.
Namun, dalam praktiknya, sekretaris negara akan mengusulkan daftar nama terpidana yang harus diberikan amnesti. Setelah ditinjau, usulan tersebut akan dikirim ke DPR untuk ditanggapi.
Berdasarkan pertimbangan DPR, apabila presiden patut memberikan amnesti, Presiden kemudian akan mengeluarkan perintah eksekutif mengenai amnesti.
Hal yang sama juga berlaku terhadap instrumen hukum Abolisi, yaitu penghapusan hukuman terhadap suatu proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.
Abolisi umumnya diberikan kepada Terpidana perseorangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden memberikan abolisi berdasarkan pertimbangan DPR.
Dasar hukum abolisi serupa dengan amnesti, yakni tercantum dalam Pasal 14 ayat (2), selain itu tercantum pula pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Berbeda dengan amnesti yang tidak memerlukan syarat khusus, abolisi memiliki tiga syarat pengajuan.
Pertama, terpidana belum menyerahkan diri kepada pihak berwajib atau sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kedua, terpidana sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan. Ketiga, terpidana sedang di dalam penahanan selama proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan, dengan demikian kedua alat konstitusional Amnesti dan Abolisi harus dipandang sebagai salah satu hak konstitusional setiap Terpidana.













