JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, berpendapat merupakan sebuah keniscayaan konstitusional jika ada perubahan nomenklatur atau pembentukan Kementerian baru dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.
“Dengan demikian terkait rencana Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional hemat saya adalah sesuatu “constitutional will” sebab UUD 1945 telah menentukan demikian,” terang Fahri Bachmid.
Pada hakikatnya kata Fahri, konstitusi telah menentukan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan.
Dengan penegasan bahwa setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara.
Komentari tentang post ini