Dengan demikian, pada prinsipnya diskurus akademik maupun naskah “Policy brief” sebagai jembatan komunikasi dari analis kebijakan sebagai sebuah produk penelitian serta rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet pemerintahan dan mengangkat menteri-menteri harus di kerangkakan dalam format berfikir konstitusional.
“Sebab perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensiil di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari,” tutupnya.
Komentari tentang post ini