Di sisi lain, Fahri juga menyatakan jika presiden yang terpilih dalam Pilpres 2019 nanti memahami problem ketatanegaraan, maka dirinya akan mengusulkan untuk melakukan amandemen sekali lagi, terhadap konstitusi negara. Salah satunya untuk penguatan fungsi dan kewenangan dari lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Kalau saya, DPD itu harus diberi kewenangan legislatif, jangan dianggurin seperti sekarang. Masa ada lembaga besar seperti itu (DPD RI) nggak ada kerjaan? Legislasi dia nggak bisa, pengawasan juga begitu, keuangan tidak punya kewenangan,” sebut politisi dari PKS itu.
Karena itu, dirinya berharap ke depannya DPD itu diberi kewenangan keuangan yang berfungsi untuk mengawasi transfer daerah. Mengapa begitu? Supaya daerah menghormati anggota legislatif yang duduk di DPD, sehingga mereka bisa disebut Senator di daerahnya.
“Sekarang kan nggak punya. Kalau datang ke daerah pemilihannya untuk minta maket, rakyatnya akan bertanya ‘kau minta maket untuk apa?’ Kan bisa begitu. Karena sekarang ini, DPD hanya berfungsi memberikan rekomendasi saja,” cetus Fahri Hamzah.
Tujuan lainya dari amandemen, menurut Fahri adalah untuk memperkuat kembali sistem presidensial dengan cara memurnikan fungsi-fungsi presiden di dalam eksekutif, yakni mengeluarkan intervensi presiden di dalam legislatifi.














