JAKARTA-DPR mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak mau diseret-seret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum. Hal itu terkait sikap KPK yang ketika berhadapan dengan hukum, selalu datang ke presiden dan meminta untuk tidak memproses kasusnya. “Fakta hukum dalam kasus SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) Bareskrim Polri ke Kejagung, terkait dugaan surat palsu yang dilakukan oleh Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, KPK selalu minta bantuan presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
dalam forum legislasi ‘Pansus Angket Apa Lagi?’ bersama anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu (FPDIP) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Anehnya lagi, lanjut Fahri, KPK selalu menolak panggilan pansus angket. Sikap ini jelas menunjukkan pembangkangan KPK terhadap hukum sendiri. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pansus angket itu legal. “Maka ke depan harus ada aturan mengikat antara sesama lembaga negara termasuk KPK. Sehingga KPK ini tidak merasa benar dan selalu benar sendiri. Siapa saja yang coba mengkritisi selalu disebut melemahkan dan mendukung korupsi,” ujarnya.
Komentari tentang post ini