Kedua, perlu diketahui bahwa BPDO dalam struktur DPP PKS bukanlah lembaga ataupun badan yang memiliki wewenang melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat publik.
Dalam Anggaran Dasar PKS Pasal 34 ayat (1) huruf (a) dan (b) disebutkan bahwa BPDO merupakan badan yang bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin organisasi dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar peraturan Partai.
Ketiga, terkait permintaan mundur dari kader dan simpatisan, perlu dijelaskan bahwa dia belum pernah menerima selembar surat apapun dari kader PKS yang meminta dirinya mengundurkan diri.
Hanya memang pernah ada pembicaraan pribadi dengan Ketua Majlis Syuro PKS.
Namun karena permintaan itu bersifat pribadi–bukan keputusan lembaga atau institusi partai–maka dia juga telah memberikan tanggapan secara pribadi pula.
Keempat, dia merasa pemberitaan- pemberitaan tersebut adalah bagian dari penggalangan opini untuk menunjukkan seolah dirinya telah melakukan kesalahan.
“Dalam kaca mata pribadi saya sampai hari ini, saya merasa bahwa tidak pernah sekalipun melakukan kesalahan dan atau pelanggaran baik dalam hukum positif maupun terhadap peraturan partai,” katanya.
Selama kurang lebih 12 tahun dia menjadi pejabat publik dan 17 tahun lebih setelah menjadi deklarator partai tidak pernah dihukum oleh keputusan partai sekalipun.















