JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) untuk kesekian kalinya menolak dengan tegas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diyakini perubahan ini merupakan bagian dari usaha sistematis melemahkan KPK. Hal tersebut terlihat nyata dalam point revisi tentang penyadapan, SP3 dan adanya dewan pengawas KPK.
Menurut Ketua FAKSI Hermawi Taslim, dalam situasi genting seperti sekarang, hanya Presiden Joko Widodo yang dapat menganulir usaha-usaha merevisi UU KPK . Ketegasan sikap Presiden juga merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang telah digariskannya dalam program nawacita. “Jadi, saya kira, Presiden Jokowi harus turun tangan batalkan revisi UU KPK ini. Niat revisi sudah melenceng jauh,” ujar Taslim di Jakarta, Senin (15/).
Taslim yakin, mayoritas rakyat Indonesia akan tetap berdiri dibelakang Jokowi manakala konsisten dengan nawacita. Salah satu cerminan sikap konsisten menjalankan nawacita adalah dengan menolak segala bentuk pelemahan KPK termasuk dalam bentuk revisi UU KPK. “Tidak usah khawatir, rakyat Indonesia bersama dengan Presiden. Asal, presiden bersikap tegas terhadap revisi UU KPK ini,” tuturnya.
Komentari tentang post ini