JAKARTA – PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC) dan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bersyarat untuk penjualan aset tetap berupa tanah seluas 18.435 meter persegi, bangunan seluas 11.358 meter persegi, serta sarana dan prasarana.
Adapun aset ini berlokasi di Jalan Raya Padalarang No.289, Desa Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat pada 3 Mei 2024.
Direksi FLMC dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, dikutip Rabu (08/5/2024) mengatakan, penyelesaian transaksi tersebut akan dilakukan segera setelah seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi oleh para pihak.
Menurut Direksi FLMC, transaksi ini bertujuan agar Perseroan dapat melakukan pembayaran utang ke pihak ketiga sehingga cash flow Perseroan difokuskan untuk kegiatan usaha.
Perseroan juga mendapatkan modal kerja untuk mendukung operasional.
Bahkan transaksi ini dapat memperbaiki rasio likuiditas, aktivitas dan solvabilitas serta memberikan efisiensi pada beban pokok penjualan Perseroan.
“Nilai transaksi tersebut mencapai Rp80 miliar,” tulis Direksi FLMC dalam laporannya.
Menurut Direksi FLMC, transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK No.17/POJK.04/2020.














