Putusan hakim ini jauh di bawah tuntan jaksa penuntut umum yang menuntut hakim agar menghukum pelaku dengan empat tahun penjara.
Gabriel mengatakan, putusan hakim tersebut sungguh merendahkan martabat kemanusiaan.
“Masa pelaku cekik korban sampai meninggal dunia hukumannya hanya dua tahun penjara,” kata dia.
Sementara itu, Edi Hardum mengatakan, sangat kecewa dengan putusan hakim itu.
Menurut Edi, pihaknya memaknai putusan hakim ini.
Pertama, majelis hakim memurahkan atau merendahkan jiwa manusia.
“Dengan berlindung dari pelaku yang masih anak, tuan hakim memvonis ringan. Tuan hakim tidak memikirkan perasaan orangtua dan keluarga korban. Hakim mengabaikan rasa keadilan,” kata Edi.
Kedua, putusan hakim ini memberikan preseden buruk ke depan bahwa siapa pun yang masih berumur di bawah 18 tahun dengan seenaknya membunuh orang lain terutama perempuan.
Ketiga, hakim tidak prosefesional.
“Hakim yang professional selain mempertimbangkan pelaku sebagai anak tentu juga mempertimbangkan keluarga korban dan korban sendiri,” tegas Edi.
Gabriel menegaskan, kalau Kejari Jaktim melakukan banding atas putusan hakim maka pihaknya ambil langkah hukum.
“Kita berharap Kejari Jaktim segera ambil langkah hukum banding,” kata dia.














