Gabriel mengatakan, pihaknya akan melaporkan majelis hakim kepada Bagian Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kita minta MA dan KY memberik sanksi hakim-hakim yang tidak professional seperti ini,” kata dia.
Menurut Gabriel, kesalahan utama dari kasus ini adalah JPU yang menuntut pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Menurut Gabriel, seharusnya JPU menuntut pelaku dengan Pasal 338 KUHP dimana pelaku dituntut dengan tujuh tahun atau delapan tahun penjara, yakni setengah dari ancaman pidana pasal 338 KUHP yakni 15 tahun penjara.
“Jaksa mengabaikan Pasal 338 KUHP. Di sini salahnya,” kata dia.
Jaksa dalam dakwaaannya, mendakwa terdakwa dengan pasal alternal yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat (3) KUHP.
Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 351 ayat (3) ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam UU Sistem Perlindungan Anak bahwa anak yang bermasalah hukum dihukum setengah dari ancaman maksimal pasal yang didakwakan kepadanya.
Kalau hakim hakim menggunakan pasal 338 KUHP, maka pelaku pembunuhan Irnakulatas Murni dihukum 7,5 tahun penjara.
Menurut Edi Hardum, kalau majelis mengikuti tuntutan JPU seharusnya pelaku divonis 3,5 penjara yakni setengah dari tujuh tahun, bukan divonis dua tahun.














