Titi Anggraini mengambil hikmah dari Pilkada serentak 2015 yang seharusnya lebih optimis di 2017 nanti akan lebih baik, dan damai. Dimana tahun 2015 itu yang memicu konflik hanya akibat partai pecah kongsi, tapi untuk saat ini tidak ada. “Kasus PPP, pecah setelah dilakukan pendaftaran di KPUD, sehingga tidak ada masalah. Namun waspada di beberapa provinsi. Seperti DKI Jakarta, Aceh, Papua, Gorontalo, dan Banten. Untuk itu, pengawasan keamanan harus ditingkatkan dan diikuti dengan penegakan hukum. Apalagi, revisi UU Pilkada No.10 tahun 2016 ini lebih baik dan bisa mendiskualifikasi calon kalau bukti-buktinya cukup,” tambahnya.
Dengan demikian beberapa hal yang harus diwaspadai dalam Pilkada, yaitu netralitas PNS, TNI, dan Polri, money politics, deteksi potensi konflik di daerah rawan konflik, pemutakhiran data pemilih (DPT), dan dana kampanye. ***












