Dalam rapat tersebut diputuskan harus ada pembangunan gedung kantor pusat dalam satu lokasi, dan juga pembangunan gedung kantor di daerah dilakukan secara bertahap.
Bahkan, DPR meminta pembangunan Gedung OJK ini, bisa dimulai pada tahun 2014. Atau selambat lambat harus selesai pada tahun 2017.
Begitu juga dengan alokasi anggaran untuk pembangunan Gedung tersebut, DPR sudah menyetujuinya sebesar Rp 5.2 Triliun.
Alokasi anggaran tersebut bukan hanya untuk pembangunan gedung kantor pusat, tapi juga gedung kantor OJK di daerah.
“Tapi sayang, hasil rapat antara dua lembaga ini, tidak dihormati OJK. Malahan terlihat diabaikan begitu saja usulan Komisi XI DPR tersebut,” imbuhnya.
Hal ini bisa dilihat dari arahan Dewan Komisioner OJK pada rapat dewan komisioner tanggal 30 November 2016, yang tetap menginginkan opsi sewa untuk gedung kantor OJK.
“Memang dalam arahan tersebut ada dua opsi, yaitu opsi kontrak sewa dan pembelian untuk gedung kantor mereka,” ulasnya.
Untuk melanjutkan dua opsi ini lanjut Uchok, OJK memilih gedung Wisma Mulia 1 dan 2.
Pemilik gedung Wisma Mulia 1 melalui PT. Sanggarcipta Kreasitama menyampai penawaran harga gedung Wisma Mulia 1 sebesar USD 428 Juta atau setara Rp 5.6 Triliun.













