Menurut Direksi, manajemen Perseroan akan menyimpan saham hasil buyback tersebut paling lama 3 tahun.
Setelah itu, lanjutnya, manajemen Perseroan akan mengalihkan atau menjual kembali saham buyback ini, baik melalui bursa maupun di luar bursa. Pengalihan saham buyback ini akan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 21 POJK 29/2023.















