Menurut Petrus, kata-kata pidato Anies Baswedan berbau sangat rasis. Hal ini berpotensi memapankan sentimen sara yang selama pilkada DKI Jakarta muncul secara masif dalam berbagai bentuk.
Bahkan sempat memakan korban, telah menimbulkan kecurigaan publik bahwa Anies akan mebangun Kota dan Warga Jakrta dalam semangat dan sentiman sara.
Karena menghadapkan Warga Jakarta dalam perlakuan yang tidak sama yang sesungguhnya dilarang oleh UU.
“Penggunaan kata pribumi dalam konteks Anies sebagai seorang Gubernur di Jakarta dengan warganya yang multi etnis, sangat tidak layak dan dapat dikulaifisir sebagai melanggar hukum karena diucapkan saat mengawali tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang seharusnya menjaga persatuan,” tegasnya.
Petrus menilai, penggunaan kata pribumi dalam pidato Anies bermakna ingin memposisikan dirinya dan kelompok pendukungnya adalah pribumi yang harus didahulukan atau diutamakan dalam pembangunan.
Sedangkan kelompok lain sebagai nonpribumi dinomorduakan.
Ini artinya, prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta hak-hak yang sama bagi semua warga negara akan dikesampingkan demi pribumi yang lebih berhak.
Komentari tentang post ini