JAKARTA-Sekitar 200 Advokat Indonesia yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyampaikan dukungan penuh atas sikap Pemerintah menertibkan ormas-ormas radikal.
Rombongan Advokat ini pun mengaku siap membela pemerintah jika kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau pihak lain yang mengajukan gugatan terhadap Pemerintah terkait Perpu No. 2 Tahun 2017 maupun SK Pencabutan Status Badan Hukum HTI.
“Ini membuktikan adanya chemistry antara FAPP dengan Pemerintah, karenanya FAPP sambut baik dengan sangat sukacita. FAPP siap membantu pemerintah baik secara litigasi maupun non litigasi,” ujar Advokat Rambun Tjahyo, yang didaulat untuk menyampaikan sambutan singkatnya saat beraudensi dengan Memkum HAM, Yasona Laoly di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam audiensi sejumlah Advokat senior FAPP yang terdiri dari I Wayan Sudirta, Tuty Hadiputranto, Teguh Samudra, Petrus Selestinus, Harry Pontoh, Rambun Tjahyo, Sugeng T. Santoso, Denny Kailimang, Junivet Girsang, Petrus Bala Pattyona, Ignasius Andy.