JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah melalui pembahasan yang mendalam dan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, revisi ini dipastikan tidak menghidupkan kembali Dwifungsi TNI serta tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.
“Kami memahami kekhawatiran banyak pihak terkait revisi UU TNI ini. Namun, saya tegaskan bahwa produk akhir dari RUU ini tidak akan membawa Indonesia mundur ke era Dwifungsi TNI. Setiap pasal telah dirancang dengan memastikan bahwa peran dan fungsi TNI tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil tetap tegak, sesuai dengan prinsip reformasi yang telah kita perjuangkan sejak 1998,” ujar Farah Puteri Nahlia.
1. Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI
Revisi UU TNI ini tidak memberikan ruang bagi kembalinya Dwifungsi TNI. TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara, tanpa intervensi dalam ranah politik atau pemerintahan sipil.
“RUU ini menegaskan bahwa prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Jadi, tidak ada lagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil yang dapat mengarah pada kembalinya Dwifungsi,” lanjut Farah.














