2. Menjunjung Tinggi Supremasi Sipil
Revisi UU ini tetap menempatkan otoritas sipil sebagai pengendali utama dalam kebijakan pertahanan dan keamanan negara.
Kewenangan TNI tetap dalam ranah pertahanan dan tunduk pada keputusan pemerintahan yang sah.
“Kita tidak ingin reformasi TNI yang sudah kita bangun selama lebih dari dua dekade ini justru mengalami kemunduran. Oleh karena itu, prinsip supremasi sipil tetap menjadi fondasi utama dalam revisi UU ini,” tambahnya.
3. Penyesuaian Jabatan bagi Prajurit Aktif: Tidak Ada Dwifungsi
Sebelumnya, revisi UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga (K/L).
Namun, setelah pembahasan yang mendalam, daftar ini menjadi 16 K/L, yaitu:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)
Kementerian Pertahanan (Kemhan)
Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
Badan SAR Nasional (Basarnas)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung (MA)
(Tambahan K/L yang baru disepakati setelah pembahasan)














