JAKARTA-Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI berupaya menjembatani penyelesaian masalah hubungan tak harmonis antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dana transfer. “Saat ini kita fokus tindaklanjut Dana Transfer, dimana UU Desa telah mengamanatkan alokasi 10 persen dari Dana Transfer,” kata kata Irjen Pol (Purn) Farouk Muhammad, Ketua PAP di sela-sela Orietasi, Senin, (1/09/2014).
Farouk berharap agar PAP ke depan dapat terus menjembatani hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia meminta agar Anggota DPD RI Periode 2014-2019 berduyun-duyun duduk sebagai Anggota PAP, karena memiliki fungsi dan peran pengawasan atas APBN, meskipun DPD RI diberikan kewenangan terbatas. “Kita juga fokus pertanggungjawaban penyaluran Dana Bansos agar tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
Menurutnya, PAP menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan APBN di daerah, namun tidak semua pengaduan bisa ditindalanjuti. Apabila dalam pengawasan ditemukan adanya penyimpangan atas APBN yang melibatkan kepala daerah, maka hasil pengawasan diserahkan ke Polri, Kejaksaan RI dan KPK untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Tetapi tugas PAP juga melakukan mediasi permasalahan masyarakat dengan pemerintah daerahnya. Bahkan hubungan gubernur dan walikota/bupati yang tidak harmonis, bisa kita damaikan dan harmonis lagi. Kita lakukan mediasi,” kata salah satu kandidat calon Ketua DPD RI ini.














