Di samping itu, lanjut Dalimin, dengan mempertahankan kepemilikan saham mayoritas, FAST dapat memperoleh manfaat dari efisiensi harga pasokan daging ayam dan olahan daging ayam dari JAI serta meningkatkan profitabilitas dari usaha peternakan ayam terintegrasi milik JAI yang meliputi usaha perkebunan, pabrik pakan, rumah potong ayam, dan industri pengolahan daging ayam.
Transaksi ini, tegas Dalimin, merupakan transaksi afiliasi penyertaan dalam badan usaha sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42.
Hal ini dikarenakan Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sama dengan JAI.
Transaksi ini, lanjutnya, juga merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17 karena nilainya lebih dari 20% jumlah ekuitas Perseroan yang berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 yang diaudit sebesar Rp723,877 miliar.
FAST mengoperasikan gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) sebagai satu-satunya pewaralaba KFC di Indonesia.