Dia mengenaskan, kebijakan rekap yang dibuat pemerintah semasa krisis 1998 telah gagal mengemban tugasnya sebagai lembaga intermediasi setelah sebelumnya mendapat suntikan modal dari APBN.
Meskipun telah berhasil membuat bank-bnak sekarat beroperasi kembali sebagai bank normal, namun dalam perjalanannya kebijakan rekap menimbulkan masalah besar di bidang moneter dan fiskal.
“Jadi, saya kira, memang harus dihentikan. Saya berjuang untuk itu,” imbuh dia.
Selain menimbulkan tagihan utang dalam negeri bunga obligasi rekap sebesar 60 triliun rupiah per tahun, kebijakan tersebut hanya menghasilkan bank autis yang tidak terlalu perduli menjalankan fungsi intermediasi.














