Ia memberi contoh, dalam salah satu perkara, nilai suapnya hanya sekitar 1,5 miliar rupiah, namun nilai tegakan pokok kayu yang hilang di sana mencapai lebih dari ratusan miliar, belum lagi dampak ekologisnya.
Praktik-praktik suap dan perizinan ini kemudian menjadi salah satu sumber utama untuk men-support kegiatan dana politik.
Febri menyoroti persoalan serius dalam penegakan hukum saat ini, yaitu adanya norma-norma yang sifatnya abstrak atau ‘karet’.
Norma ini, kata Febri, berpotensi menjadi abuse of power.
Ia menjelaskan, jika penegakan hukum hanya menyerang gejala atau memproses individu, padahal korupsi adalah masalah institusional, hal itu akan menimbulkan ilusi dalam penegakan hukum.
“Korupsi sama dengan diskresi,” ujar Febri, mengutip teori Robert Klitgaard.
Febri memperingatkan, jika diskresi terlalu besar, norma abstrak dapat digunakan kekuatan politik untuk menyerang lawan-lawan politik, yang justru melanggengkan korupsi itu sendiri.
Menurutnya, isu korupsi jauh lebih besar dari sekadar penangkapan; ia bisa dijadikan alat politik untuk mengontrol pihak-pihak yang kritis, yang pada akhirnya mengarah pada konsep otoritarianisme.
“Tujuan pemberantasan korupsi sebenarnya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” ujarnya.












