Menurutnya, pertumbuhan intermediasi juga didukung likuiditas perbankan yang memadai, tercermin dari liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 218,45% dan 107,25%.
Jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp1.162 triliun pada akhir Februari 2019, dinilai berada pada level yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kredit ke depan.
Selain itu, pertumbuhan industri jasa keuangan juga didukung oleh permodalan yang kuat. Capital Adequacy Ratio perbankan meningkat menjadi sebesar 23,86% pada Februari 2019. Sementara itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 316% dan 442%, jauh diatas ambang batas ketentuan.
Ke depan, OJK terus akan memantau pengaruh dovish-nya kebijakan moneter negara-negara utama serta perkembangan perundingan dagang AS-Tiongkok dan kesepakatan Brexit terhadap stabilitas sistem keuangan serta kondisi likuiditas di pasar domestik.
“OJK bersama otoritas terkait senantiasa memperkuat koordinasi untuk mengambil langkah-langkah terkait untuk memacu pertumbuhan dan mengantisipasi potensi risiko di sektor jasa keuangan ke depan,” tutupnya.













