Diketahui keberatan Federasi Serikat Pekerja BUMN sudah dikirimkan ke pada Menkominfo dan Presiden serta Lembaga negara lainnya. Sudah 22 organisasi non pemerintahan dan Lembaga studi yang ikut menanggapi uji publik revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 tentang Network Sharing dan spectrum frekuensi sharing. “Jelas RPP 52 dan 53 tahun 2000 ditolak oleh masyarakat karena itu harus dibatalkan. Bisa jadi kami akan melayankan somasi kepada Kemenkominfo serta mendesak Presiden memecat Menkominfo dan Menko Perekonomian yang berpotensi sebagai penyebab kerugian negara di masa depan akibat revisi kedua PP tersebut,” imbuhnya.
Adapun sikap dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu antara lain :
1. Perubahan 2 (dua) PP tersebut memang akan menarik asing untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia agar bisa mengambil kue ekonomi Indonesia, dengan modal kecil untung besar dengan mempengaruhi pengambil kebijakan untuk membuat dan mengubah regulasi yang menguntungkan asing dan mematikan usaha korporasi nasional.
2. Perubahan 2 (dua) PP tersebut hanya menguntungkan asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh dan merata di Indonesia.
3. Perubahan 2 (dua) PP tersebut mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai oleh negara dan dilindungi dari penguasaan asing.













