4. Perubahan 2 (dua) PP tersebut membuat operator telekomunikasi saling tunggu dalam membangun jaringan telekomunikasi khususnya di wilayah non-profit. Hal ini menyebabkan kesenjangan informasi, ekonomi, dan sosial, sehingga melahirkan gerakan separatis atau sekurang-kurangnya meningkatkan kriminalitas di wilayah tersebut.
5. Perubahan 2 (dua) PP tersebut membuat operator telekomunikasi menjadi semakin malas membangun, sehingga mengakibatkan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak menyeluruh dan tidak merata hingga ke pelosok negeri.
6. Perubahan 2 (dua) PP tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dimana terdapat perjanjian antar operator telekomunikasi terkait pengaturan produksi, harga, maupun penguasaan pasar.
7. Perubahan 2 (dua) PP tersebut merugikan BUMN sektor telekomunikasi yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan telekomunikasi dengan nilai kerugian dalam 5 (lima) tahun mencapai Rp. 200 triliun. Dengan kerugian BUMN, maka kerugian Negara akibat Perubahan 2 (dua) PP tersebut mencapai Rp. 100 triliun dalam 5 (lima) tahun. Selain merugikan BUMN dan Negara, perubahan 2 (dua) PP tersebut juga merugikan masyarakat khususnya di wilayah non-profit, karena tidak terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses telekomunikasi.













