JAKARTA – Pemerintah Filipina secara resmi telah mengeluarkan notifikasi penghentian penyelidikan safeguard untuk produk baja Galvanized Iron (GI) dan Prepainted Galvanized Iron (PPGI) melalui laporan preliminary determination pada 2 Februari 2015.
Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan sanggahan bahwa pangsa impor Indonesia kurang dari 3%.
Dengan demikian, Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari pengenaan safeguard measure.
Penghentian ini membuka eksportir produsen baja GI dan PPGI untuk dapat memanfaatkan pangsa pasar ekspornya di Filipina.
“Ini kesempatan yang baik bagi para eksportir produsen baja GI dan PPGI untuk dapat memanfaatkan pangsa pasar ekspornya di Filipina dan meningkatkan kinerja ekspor Indonesia dalam rangka mendukung pencapaian target peningkatan ekspor 300%,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan di kantor Kemendag Kamis (26/2).
Penyelidikan safeguard untuk GI dan PPGI sendiri dimulai sejak 9 Oktober 2013.