JAKARTA-Era disrupsi sektor keuangan menjadi semakin tak terelakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Muharam mengingatkan perlu adanya regulasi khusus terkait sektor keuangan digital atau financial technology (fintech).
Menurutnya, pola bisnis yang terus berubah seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi terkadang tidak sebanding dengan respons regulasinya.
“Terkadang regulasi terlambat untuk memgantisipasi perubahan-perubahan atau kemajuan dari teknologi informasi. Tetapi dari setiap kemajuan teknologi apapun yang tekait dengan masalah keuangan ini, ujung-ujungnya harus bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak, baik pada pemilik dana (lender) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan dana (borrower),” kata Ecky melalui video conference dalam rapat dengar pendapat komisinya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APFI) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2020).
Tentu sudah menjadi concern utama bagi anggota dewan yang berkedudukan sebagai pembuat regulasi atau legal maker, untuk melindungi kedua pihak tersebut.
Sementara selain kedua pihak tersebut juga masih terdapat lembaga entitas perbankan, baik bank umum maupun bank pengkreditan rakyat (BPR) maupun lembaga keuangan mikro (LKM).
Tergolong baru, Ecky mempertanyakan sejauh mana manfaat yang diberikan dari kehadiran fintech dalam konteks perekonomian.
“Apakah betul ada sebuah ruang enclave yang tidak tersentuh dengan dunia perbankan, BPR atau LKM, yang sudah ada dalam hal meningkatkan inklusi keuangan. Permasalahan lainnya, apa manfaat bagi para borrower dan perekonomian untuk bisa membuat biaya mahal menjadi lebih rendah dengan adanya pemanfaatan teknologi ini,” tanyas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dengan tegas Ecky mengingatkan bahwa sebagai regulator, DPR tidak perlu terburu-buru untuk membuat sebuah regulasi terkait fintech.
“Kita harus membuat kajian yang integrated, terkait bagaimana sistem keuangan fintech yang akan dibangun di Indonesia ini termasuk kontribusi yang akan diberikan seperti apa, baik dalam konteks teknologi maupun kelembagaannya, termasuk mengukur risiko yang akan timbul ketika fintech nanti kita buat regulasinya,” imbaunya.
Ecky menjelaskan, perlu adanya kehati-hatian dalam menyusun regulasi fintech, sebagaimana yang dilakukan di sejumlah negara yang lebih maju sektor keuangannya.
Bahkan, Ecky menyebut bahwa fintech di sejumlah negara sangat didorong untuk bisa dicangkokkan pada perbankan yang sudah ada.
Dengan demikian, tidak ada lagi gap dan barrier dari permasalahan fintech lending yang sudah ada.
“Saat ini ketika tidak ada aturan yang lebih rigid, sebagaimana yang diatur kepada sektor perbankan, BPR ataupun LKM, maka tentu standar-standar yang harus diberikan mengikuti standar-standar bisnis yang sudah ada, bisnis prosesnya harus mirip dengan perbankan. Intinya kita menghimbau untuk lebih mendalami dulu terkait risiko, mitigasi dan bisnis proses yang ada dalam fintech ini,” tandasnya.
Komentari tentang post ini