JAKARTA – DPR mendesak pemerintah agar segera merevisi Permenkop Nomor 8 Tahun 2023. Hal ini karena aturan tersebut dianggap menjadi penghambat perkembangan koperasi di daerah.
“Aturan ini jelas memberatkan masyarakat untuk mengembangkan koperasi,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto saat Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang didamping Wakil Menteri Ferry Juliantono di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Seperti diketahui, Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 mensyaratkan bahwa untuk membuka unit koperasi dinaikkan dari Rp15 juta menjadi Rp500 juta.
“Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023 di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp15 juta jadi Rp500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan,” ujarnya lagi.
Tak hanya itu, kata Firnando, dalam keluhan warga di Dapil Jateng I tersebut warga bahkan mempertanyakan tujuan syarat nominal Rp500 juta untuk membuka cabang koperasi.
Komentari tentang post ini