JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi keluarnya fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak dalam sejumlah sektor.
Jika fatwa ini diterapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) maka akan mempengaruhi ekonomi daerah.
Adapun fatwa baru itu merupakan hasi Munas XI MUI yang membahas konsep pajak berkeadilan, termasuk pandangan bahwa bumi dan bangunan tempat tinggal serta kendaraan bermotor tidak layak dikenai pajak secara berulang.
Khozin berpandangan, fatwa MUI tersebut merupakan pendapat hukum yang berangkat dari metodologi istinbat dalam tradisi Islam.
“Fatwa MUI didasari pada mekanisme istinbat hukum melalui sumber-sumber hukum Islam. Sebagai pendapat hukum, tentu ini akan menambah khazanah dalam kebijakan publik negara,” kata Khozin dalam keterangan persnya, Kamis (27/11/2025).
Meski demikian, Khozin menekankan bahwa penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berpotensi mempengaruhi stabilitas fiskal daerah.
Khozin pun mengingatkan instrumen pajak tersebut adalah salah satu sumber pendapatan utama kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).













