“Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” tegasnya.
Khozin juga menyoroti fatwa MUI mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurutnya, jika diterapkan penuh, hal itu akan memberikan dampak serupa pada keuangan daerah.
Terlebih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memperkenalkan nomenklatur baru terkait pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
“Ada nomenklatur baru di UU HKPD yakni pajak opsen PKB termasuk opsen biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diperuntukkan bagi pemda kabupaten/kota,” jelas Khozin.
Terkait aspek keadilan yang menjadi dasar fatwa, anggota komisi yang membidangi urusan pemerintajan daerah itu menjelaskan sesungguhnya UU HKPD telah memberi ruang keberpihakan pada kelompok rentan.
Khususnya, kata Khozin, pada pasal 96 ayat (1) yang menyebut Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan sanksi pajak.
“Artinya, ada ruang kebijakan afirmatif oleh kepala daerah kepada kelompok rentan,” terang Legislator dari Dapil Jatim IV itu.
Khozin pun menyinggung kondisi objektif fiskal daerah berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2025 yang menunjukkan mayoritas pemda masih memiliki kapasitas fiskal lemah, meliputi 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.













