Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu menegaskan kenekadan Komisi XI DPR menunjukkan sikap kesewang-wenangan, karena jelas-jelas telah melanggar UU BPK No: 15/2006. Bahkan dalam tatib DPR pasal Pasal 207 ayat (1). DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan prrtimbangan DPD. “Sementara DPD RI mengembalikan alias menolak dua daftar nama calon anggota BPK yang diserahkan DPR. Artinya, inikan belum final,” katanya.
Begitupun dengan pasal 208 ayat (1) yang menyatakan Pimpinan DPR memberitahukan rencana pemilihan anggota BPK kepada Pimpinan DPD dengan disertai dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota BPK sebagai bahan DPD untuk memberikan pertimbangan.
Disisi lain, kat Tom, Tatib DPR mengatur Komisi 11 DPR melakukan seleksi dakam pasal 198 ayat (2) dan pasal 209 ayat (2) :
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 198 ayat (2) berlaku untuk pemilihan anggota BPK. “Karena melanggar aturan dan UU BPK, maka fit and proper test itu, Illegal. Jadi intinya fit and proper hari ini Illegal,” tambahnya.