JAKARTA-Persoalan shortfall pajak menjadi bahasan yang cukup hangat dalam seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi kegagalan mencapai target penerimaan pajak ini berpotensi semakin membengkak.
“Dari 700.000 wajib pajak badan usaha, ternyata hanya sekitar 30.000 yang diperiksa, tentu saja penerimaan pajak negara tidak bertambah,” kata calon anggota BPK, Tarkosunaryo saat memaparkan makalahnya dalam fit and proper test di Komisi XI DPR, Rabu, Jakarta, (25/9/2019).
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR Ahmad Hafisz Tohir dari F-PAN, Juliary Batubara dari F-PDIP dan Marwan Cik Asan dari F-Partai Demokrat.
Persoalan short fall tersebut, kata Ketua Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), akan semakin bertambah, karena pemerintah berniat menurunkan tarif PPh, dari 25% menjadi 20%. “Memang kalau Thailand itu tarif pajak PPh sebesar 20%, namun dalam laporan pajak perusahaan itu wajib dilampiri dengan laporan keuangan audited. Saat ini SPT di Indonesia sudah dilampiri dengan Lapkeu, tetapi tidak wajib diaudit meski aset atau omset besar,” tambah calon nomor urut 6 dalam fit and proper.
Sementara yang terjadi di dalam negeri, lanjut Alumnus STAN, pemeriksaan wajib pajak badan usaha tidak disertai dengan lampiran laporan keuangan.















