Dia menyampaikan, risiko tetap ada dari sisi aturan syariah baru, kondisi geopolitik dan volatilitas pasar.
“Sekitar 80 persen sukuk yang diperingkat oleh Fitch berada di level investment grade, tanpa ada kasus gagal bayar maupun penurunan peringkat (fallen angels) selama Kuartal III-2025,” kata Bashar.
Fitch menyebutkan, peran sukuk semakin penting di pasar negara berkembang, dengan pangsa yang terus meningkat di pasar surat utang kawasan Gulf Cooperation Council (GCC) sebesar 40 persen, ASEAN sebesar 16 persen.
Adapun saat ini total outstanding sukuk global sudah melampaui USD1 triliun.
Pada Kuartal III-2025, porsi sukuk mencapai lebih dari 35 persen dari total penerbitan surat utang di pasar utama, seperti GCC, Indonesia, Malaysia, Turki dan Pakistan, naik signifikan dibandingkan 27,5 persen pada 2024.
Seperti diketahui, pada paruh pertama tahun ini Otoritas Syariah Tinggi Bank Sentral UEA mengeluarkan keputusan terkait penjualan hak (sale of rights).
Menyusul hal ini, banyak penerbit sukuk di kawasan GCC menambahkan klausul yang memberi wewenang kepada wali amanat (trustee) untuk mendaftarkan aset atas nama mereka, jika penerbit gagal memenuhi kewajiban.
Namun, Fitch menilai bahwa klausul tersebut belum cukup kuat untuk mengklasifikasikan sukuk tanpa jaminan (unsecured) sebagai instrumen dengan peringkat lebih tinggi dari utang penerbit lainnya, mengingat belum adanya preseden hukum, kompleksitas regulasi dan ketergantungan pada kesediaan dan kemampuan penerbit untuk melakukan pendaftaran.














